Ceritra Rakyat dari Atoni Pah Meto atau Atoin Meto dan Legenda - Legenda di Tanah Atoni Pah Meto di Timor Barat sesuai tuturan Nenek Moyang dan para leluhur kami turun temurun
Kamis, 09 Agustus 2012
Rabu, 20 Juni 2012
IMPLEMENTASI PERENCANAAN PARTISIPATIF INTEGRATIF MELALUI PELAKSANAAN MUSRENBANGDES DAN MUSRENBANGCAM
IMPLEMENTASI
PERENCANAAN PARTISIPATIF INTEGRATIF MELALUI PELAKSANAAN MUSRENBANGDES DAN MUSRENBANGCAM
Oleh: Nikodemus
Solle *(Mentor Pramusrenbangdes & Puskesmas Reformasi Kab. Timor Tengah
Selatan)
Disiapkan
untuk Kepala BPMPD Kab. Timor Tengah Selatan, pada acara Musrenbangcam 2012)
I.
PENDAHULUAN
A. Pengertian
1. Pembangunan Partisipatif
Sesuai dengan
rumusan Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 Pembangunan
partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa bersama-sama
secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong yang merupakan cara hidup
masyarakat yang telah lama berakar budaya di wilayah Indonesia.
Konsep “musyawarah” dalam
Musrenbang, dengan sendirinya telah menunjukkan bahwa forum musrenbang bersifat
partisipatif dan dialogis. Istilah musyawarah sebenarnya sudah jelas berarti
ada forum untuk merembugkan sesuatu dan berakhir pada pengambilan kesepakatan
atau pengambilan keputusan bersama. Berbeda dengan penyuluhan, seminar,
sosialisasi atau kampanye. Oleh karena itu Proses musrenbang jangan sampai jadi
seremonial dimana separuh atau sebagian besar dari waktu terisi dengan
sambutan-sambutan atau pidato-pidato. Inti dari musrenbang adalah partisipasi
aktif warga. Musrenbang desa/kelurahan adalah forum dialogis antara pemerintah
dengan pemangku kepentingan dari suatu isu/persoalan, kebijakan, peraturan,
atau program pembangunan yang sedang dibicarakan. Dalam musrenbangdes,
pemerintah desa dan warga berdiskusi untuk menyusun program perencanaan baik
jangka menengah maupun pendek (tahunan) desanya. Demikian halnya di kelurahan,
musrenbang kelurahan adalah wadah rembug warga dan pemerintah untuk
penyepakatan penyusunan program dan kegiatan pembangunan di wilayah kelurahan,
baik yang ditangani secara swadaya, melalui pos bantuan daerah, atau yang menjadi
bagian Renja SKPD Kelurahan, maupun diajukan untuk ditangani oleh SKPD lain
yang relevan. Dalam proses perencanaan yang partisipatif, masyarakat desa
(tingkat RT, RW, Dusun dan kelompok-kelompok kepentingan pada issue-isue pembangunan)
dapat melakukan rembug pada musyawarah tingkat dusun / lingkungan / kelompok ,
untuk dapat mengkaji permasalahan desa, potensi desa dan tindakan pemecahan
masalahnya. Misalnya terkait masalah Keselamatan Ibu, bayi baru lahir dan Anak
(KIBBLA) pada Urusan Wajib bidang Kesehatan, atau hal lainya yang benar-benar
merupakan kebutuhan pembangunan di desa dan bukan semata-mata “daftar proyek /
kegiatan”.
2.
Integrasi system
perencanaan pembangunan
Kehadiran Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, diikuti dengan Peraturan
Pemertintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2005 tentang Kelurahan, kemudian disusul lagi dengan Permendagri Nomor 66
Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, telah dengan sendirinya
memberikan dasar pijak yang kuat bagi pertisipasi semua warga masyarakat dalam
menentukan arah, proses, maupun tujuan pembangunan itu sendiri. Sayangnya,
dalam implementasinya, perencanaan pembangunan itu sendiri khususnya yang
terjadi di sebagian besar desa-desa di Propinsi Nusa Tenggara Timur belum
terpadu sebagaiman tujuan dari regulasi-regulasi dimaksud dimana hal ini dapat
dilihat dari begitu maraknya perencanaan di desa yang bersifat parsial dan
tidak holistic integrative.
Masing-masing kepentingan masih membuat perencanaan sendiri dengan siklusnya
sendiri-sendiri. Sebagai contoh : Program Pengembangan Kecamatan (PPK, yang
kini dikenal dengan PNPM-MP) dengan
siklus perencanaanya sendiri melalui MAD I, MD I, MD II, MAD II, MD II,
MAD Pertanggungjawaban (dulu UDKP I, II dst) dan lain sebagainya, sedangkan
perencanaan reguler mengatur adanya
Musrenbangdes, Musrenbangcam, Musrenbangkab dan seterusnya sampai pada
tingkat Nasional, disisi yang lain adanya “jaring asmara” oleh DPRD yang dengan
siklus waktunya tersendiri, semua ini jika tidak diintegrasikan akan terus
berlangsung dan mengurangi keterpaduan perencanaan baik di tingkat desa maupun seterusnya. Walaupun
untuk sesaat kondisi ini dapat dimaklumi sebagai bentuk “euphoria” berkaitan dengan kebiasaan “top down planning” yang menjadi kebiasaan di era orde baru
tiba-tiba harus berubah menjadi “buttom
up planning” dengan melibatkan warga masyarakat (baca: partisipatif),
tetapi dengan kehadiran Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010, tentang Program
Pembangunan yang Berkeadilan, memberikan kesadaran baru pada kita untuk kembali melihat tujuan dari Sistem
perencanaan Pembangunan Nasional kita, dimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pada pasal 2 ayat (4)
menyatakan bahwa :
Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional bertujuan untuk:
a.
mendukung
koordinasi antarpelaku pembangunan;
b.
menjamin
terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar Daerah, antar
ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
c.
menjamin
keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan;
d.
mengoptimalkan
partisipasi masyarakat; dan
e.
menjamin
tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan
berkelanjutan
Terkait
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program
Pembangunan yang Berkeadilan menekankan adanya integrasi seluruh perencanaan
pembangunan dalam Musrenbangdes selaras dengan Permendagri Nomor 66 Tahun
2007 tentang Perencanaan Pembangunan
Desa (PPD) yang selanjutnya diturunkan ke dalam prosedur kerja yang lebih
operasional yakni melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :
414.2/5223/PMD tanggal 16 Desember 2008
tentang Pedoman Pembangunan Partisipatif dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 perihal Petunjuk Teknis Perencanaan
Pembangunan Desa (PPD). Rumusan itu dalam pengintegrasian diperkuat dengan Surat
Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/2207/PMD tanggal 18 Mei 2010 perihal Panduan
Teknis Integrasi Perencanaan Pembangunan (IPP). Pada dasarnya regulasi-regulasi
dimaksud telah memberikan arah yang kuat terhadap perencanaan pembangunan
partisipatif yakni pengintegrasian seluruh perencanaan pembangunan ke sistem
perencanaan reguler. Atas dasar regulasi di atas dan melihat praktek
perencanaan pembangunan selama ini, maka sudah sepatutnyalah perlu dilakukan
upaya untuk mengefektifkan proses maupun hasil perencanaan pembangunan itu
sendiri.
3.
Pengertian
Musrenbang
Sesuai dengan
rumusan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang
selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka
menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
Paradigma
pembangunan yang sekarang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama
pembangunan. Artinya, pemerintah tidak lagi sebagai provider dan pelaksana,
melainkan lebih berperan sebagai fasilitator dan katalisator dari dinamika
pembangunan, sehingga dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, masyarakat
mempunyai hak untuk terlibat dan memberikan masukan serta mengambil keputusan,
dalam rangka memenuhi hak-hak dasarnya, salah satunya melalui proses
musrenbang. Musrenbang adalah forum publik perencanaan (program) yang
diselenggarakan oleh lembaga publik yait pemerintah desa/kelurahan, kecamatan,
pemerintah kabupaten / kota bekerjasama dengan warga dan para pemangku
kepentingan. Dengan cara yang demikian Musrenbang sebenarnya secara tidak
langsung akan memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk mengelola program
dan dana yang terkumpul dari diri mereka sendiri yakni yang telah diserahkan
kepada negara dengan membayar pajak, retribusi dan pungutan lain yang sah, sehingga
masyarakat turut terlibat sebagai pemilik pembangunan dan mampu untuk
merencanakan dan melaksanakan program kegiatan berdasarkan kebutuhan riil yang
ada.
Penyelenggaraan musrenbang merupakan salah
satu tugas pemerintah yaitu dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan. Pembangunan tidak akan bergerak maju apabila
salah satu saja dari tiga komponen tata pemerintahan (pemerintah, masyarakat,
swasta) tidak berperan atau berfungsi. Karena itu, musrenbang juga merupakan forum
pendidikan warga agar menjadi bagian aktif dari tata pemerintahan dan
pembangunan.
B.
Dasar Hukum
pelaksanaan Musrenbang
Dasar Hukum
pelaksanaan Musrenbang mulai tingkat desa / kelurahan (temasuk Musdus /
Lingkungan) sampai dengan Musrenbang tingkat Nasional adalah sebagai berikut :
1.
Undang-Undang
- UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (pasal 17 – 20)
- UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara
- UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembanguna Nasional
- UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (terutama pasal 150 –154 dan pasal 179 – 199);
- UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, (terutama pasal 66 – 86);
- UU Nomor 07 tahun 2007 tentang Kebijakan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Nasional RPJPN 2005 – 2025;
- UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2.
Peraturan Pemerintah
- PP Nomor 20 tahun 2004 tentang Penyusunan RKP;
- PP Nomor 21 tahun 2004 tentang Penyusunan RKA-Kementerian Negara dan Lembaga;
- PP Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
- PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- PP Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM;
- PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;
- PP Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan
- PP Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah;
- PP Nomor 3 tahun 2006 tentang Tata cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
- PP Nomor 40 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (pasal 4, 5, 10,12,15, 23);
- PP Nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD kepada Pemerintah, LKPKD kepada DPRD, dan Informasi LPPD kepada masyrakat;
- PP Nomor 8 tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah;
- PP Nomor 21 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas PP No. 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD;
- PP Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan;
- PP Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
- PP Nomor 08 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
- PP Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
3.
Peraturan Presiden
- Perpres Nomor 07 tahun 2005 tentang RPJM Nasional 2004 – 2009
- Inpres Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;
- Perpres-perpres tentang RKP yang diterbitkan setiap tahun oleh Presiden;
- Perpres-perpres tentang DAU Daerah Provinsi dan Kab/Kota yang diterbitan setiap tahun oleh Presiden.
4.
Ketentuan Penunjang
- Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Negara;
- Permendagri No 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
- Perpres-perpres tentang RKP yang diterbitkan setiap tahun oleh Presiden;
- Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
- SE Mendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun rencana dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan;
- SE Mendagri Nomor 140/640/SJ tentang Pedoman Alokasi Dana Desa;
- SEB Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0008/M.PPN/01/2007 tentang Petunjuk 050/264A/SJ Teknis Penyelenggaraan Musrenbang Tahun 2007.
- SE Mendagri Nomor 414.2/5223/PMD tanggal 16 September tahun 2008 tentang Pedoman Pembangunan Partisipatif;
- Peraturan Menteri Keuangan No.168/PMK07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan;
- Surat Mendagri Nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa;
- Surat Mendagri Nomor 414.2/2207/PMD tanggal 18 Mei tahun 2010 perihal Panduan Teknis Integrasi Perencanaan Pembangunan
- SEB Meneg PPN/Kepala Bappenas-Mendagri tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang Tahunan yang diterbitkan setiap tahun.
II.
PELAKSANAAN
MUSRENBANGDES DAN MUSRENBANGCAM
Pelaksanaan Musrenbang di tingkat desa / kelurahan dan
kecamatan (termasuk tingkat yang lebih diatas), perlu melihat siklus
pelaksanaannya, sehingga hasil Musrenbang pada semua tingkatan dapat bermanfaat
termasuk dapat dianggarkan (karena sesuai juga dengan siklus anggaran) *)
Tahapan Musrenbangdes terlampir
Pelaksanaan Musrenbangdes / kelurahan, didahului
dengan tahap persiapan, yakni selain persiapan teknis dan administrative juga
penggalian gagasan atau diskusi / musyawarah
tingkat dusun / kelompok / lingkungan. Pada tahap persiapan ini biasanya
disebut tahap Pramusrenbagdes. Untuk itu Profil Desa dari setiap desa
menjadi penting sebagai titik strart pengkajian desa dengan menggunakan 3 Alat kaji
(Peta / Sketsa sosial Desa, Kelender Musim, dan Bagan Kelembangaan).
A.
Musrenbangdus
/ Lingkungan / Kelompok
(Pramusrenbangdes)
Apa itu musrenbangdus / Lingkungan ?
(Pengertian Musrenbangdus / Lingkungan)
1)
Musrenbang Dusun/Lingkungan
adalah forum musyawarah yang dilaksanakan secara
partisipatif oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) di tingkat Dusun/Lingkungan dalam suatu
Desa/Kelurahan untuk membahas dan menentukan alternatif pemecahan
terhadap berbagai permasalahan dalam dusun/lingkungan tersebut untuk
selanjutnya disampaikan dalam forum Musrenbang tingkat Desa/Kelurahan.
2)
Musrenbang Dusun/Lingkungan
dilaksanakan dengan memperhatikan rencana pembangunan
jangka menengah desa/kelurahan, kinerja implementasi rencana kegiatan tahun
berjalan, serta masukan dari nara sumber dan peserta yang mengggambarkan
permasalahan nyata yang sedang dihadapi.
3)
Narasumber adalah
pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Musrenbang terkait dengan
berbagai permasalahan yang ada dalam Dusun/Lingkungan tersebut.
4)
Peserta
Musrenbang tingkat Dusun/Lingkungan adalah perwakilan
komponen masyarakat (individu atau kelompok) yang berada di Dusun/Lingkungan, seperti: Ketua RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh
Masyarakat, Tokoh Adat, Kelompok Perempuan, Kelompok Pemuda, Pengusaha,
Kelompok Tani/Nelayan, Komite Sekolah dan lain-lain.
5)
Hasil Musrenbang Dusun/Lingkungan terdiri dari:
a)
Daftar / identifikasi
permasalahan dalam Dusun/Lingkungan dan solusi yang ditawarkan untuk
pemecahannya;
b)
Daftar nama anggota
Delegasi yang akan mengikuti
Musrenbang Desa / Kelurahan.
B.
Musrenbangdes
1.
Apa itu
Musrenbangdes ? (Pengertian terkait Musrenbangdes)
a). Musrenbang Desa/Kelurahan
adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para
pemangku kepentingan (stakeholders) desa/kelurahan (pihak yang berkepentingan
untuk mengatasi permasalahan desa/kelurahan dan pihak yang akan terkena dampak
hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.
b). Musrenbang Desa/Kelurahan dilaksanakan dengan memperhatikan
rencana pembangunan jangka menengah desa/kelurahan, kinerja implementasi
rencana kegiatan tahun berjalan, serta masukan dari nara sumber dan peserta
yang mengggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi.
c). Narasumber adalah pihak pemberi informasi
yang perlu diketahui peserta Musrenbang untuk proses pengambilan keputusan
hasil Musrenbang.
d). Peserta adalah pihak yang
memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbang Desa/Kelurahan melalui
pembahasan yang disepakati bersama.
e). Hasil Musrenbang Desa terdiri dari:
- Daftar Kegiatan Prioritas yang akan dilaksanakan sendiri oleh Desa yang bersangkutan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa), serta swadaya gotong-royong masyarakat Desa;
- Daftar Kegiatan Prioritas yang akan diusulkan ke Kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten/Kota dan APBD Provinsi;
- Daftar Kegiatan Prioritas yang akan diusulkan untuk dibiayai melalui sumber pendanaan lainnya seperti PNPM (Mandiri Perdesaan, P2DTK, PPIP, P2KP, dll) dan Lembaga Mitra Pemerintah (LSM Internasional, Nasional, Lokal, Badan Kerja Sama Pemerintah).
- Daftar nama anggota Delegasi yang akan membahas hasil Musrenbang Desa/Kelurahan pada forum Musrenbang Kecamatan.
2.
Tujuan
Musrenbangdes / Kelurahan
a). Menampung dan menetapkan
kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah
perencanaan pada tingkat di bawahnya (Musyawarah Dusun/Lingkungan).
b). Membahas dan menetapkan RPJMDes / Review RPJMDes dan RKPDes
c). Menetapkan kegiatan prioritas desa yang akan dibiayai melalui Alokasi Dana Desa maupun sumber pendanaan lainya termasuk swadaya
masyarakat desa, serta bagi kelurahan menyepakati prioritas kebutuhan dan
kegiatan yang termasuk urusan pembangunan yang menjadi wewenang kelurahan yang
menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja SKPD Kelurahan dan yang dapat dibiayai
oleh LSM atau pihak ketiga lainya, termasuk yang swadaya masyarakat kelurahan.
c). Menetapkan kegiatan prioritas desa/kelurahan yang akan diajukan untuk dibahas pada Forum Musrenbang Kecamatan (untuk
dibiayai melalui APBD Kabupaten atau APBD Provinsi).
3.
Peserta
Musrenbangdes / Kelurahan
Peserta Musrenbang Desa/Kelurahan adalah perwakilan komponen masyarakat (individu atau kelompok) yang berada
di Desa, seperti: Ketua RT/RW, Kepala Dusun/Lingkungan, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh
Masyarakat, Wakil Kelompok Perempuan, Wakil Kelompok Pemuda,
Organisasi Masyarakat, Pengusaha, Kelompok Tani/Nelayan, Komite Sekolah dan
lain-lain.
4.
Narasumber pada
Musrenbangdes
Kepala Desa/Lurah, Ketua dan para Anggota Badan
Perwakilan Desa (BPD), LPM,
Camat dan Aparat Kecamatan, Kepala Sekolah, Kepala
Puskesmas, pejabat instansi yang ada di desa atau kecamatan, dan LSM yang
bekerja di desa yang bersangkutan.
5.
Mekanisme pelaksanaan Musrenbangdes
Tahapan pelaksanaan Musrenbang Desa / Kelurahan terdiri dari:
a.
Tahap Persiapan (Pramusrenbangdes) :
1) Kepala Desa / Lurah menetapkan Tim Fasilitator Musrenbang Desa/Kelurahan yang terdiri dari BPD/LPM dan aparat pemerintah desa/kelurahan lainnya. Tugas Tim Fasilitator Musrenbang Desa/Kelurahan adalah memfasilitasi pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan;
2)
Kepala Desa/Lurah menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang Desa/Kelurahan.
3) Tim Penyelenggara
Musrenbang Desa/Kelurahan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menyusun jadwal dan agenda Musrenbang Desa/Kelurahan.
- Bersama-sama Tim Fasilitator Desa/Kelurahan memfasilitasi dan memantau pelaksanaan musyawarah dusun/ Lingkungan (Pramusrenbangdes)
- Membantu Tim Fasilitator Desa/Kelurahan dalam memfasilitasi proses musrenbang.
- Mengumumkan secara terbuka tentang jadwal, agenda dan tempat Musrenbang Desa/Kelurahan.
- Menyiapkan tempat, peralatan dan bahan/materi serta notulensi pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan.
- Mendaftar calon peserta Musrenbang.
- Membantu para delegasi Desa/Kelurahan dalam menjalankan tugasnya di Musrenbang di Kecamatan
- Menyusun Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan
- Merangkum berita acara hasil Musrenbang Desa/Kelurahan yang sekurang-kurangnya memuat prioritas kegiatan yang disepakati dan daftar nama delegasi yang akan mengikuti Musrenbang Kecamatan.
- Menyebarluaskan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan.
b.
Tahap Pelaksanaan:
1) Pendaftaran peserta.
2) Pemaparan Camat tentang Prioritas Kegiatan Pembangunan di
Kecamatan yang bersangkutan.
3) Pemaparan Camat atau Kepala Desa terhadap perkembangan
penggunaan Anggaran dan Belanja Desa/Kelurahan tahun sebelumnya dan pendanaan lainnya dalam membiayai Program Pembangunan
Desa/Kelurahan, dengan memuat jumlah usulan yang dihasilkan pada forum
sejenis.
4) Pemaparan Kepala Desa/Lurah tentang prioritas kegiatan
untuk tahun berikutnya. Pemaparan ini bersumber dari dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.
5) Penjelasan Kepala Desa tentang perkiraan jumlah Alokasi
Dana Desa yang dibutuhkan untuk tahun berikutnya. Sedangkan di Kelurahan, Lurah memberikan penjelasan menyangkut
perkiraan Anggaran Kelurahan dalam RKA-SKPD untuk tahun berikutnya
6) Pemaparan masalah utama yang dihadapi masyarakat Desa / Kelurahan oleh beberapa perwakilan dari masyarakat misalnya: ketua
kelompok tani, komite sekolah, kepala dusun, dan lain-lain.
7) Tanggapan Peserta / delegasi terhadap perkembangan
penggunaan Anggaran dan Belanja Desa/Kelurahan tahun sebelumnya dan pendanaan lainnya dalam membiayai Program Pembangunan
Desa/Kelurahan.
8) Pembahasan dan penetapan prioritas kegiatan (masukan :
kegiatan prioritas pembangunan tahun yang akan datang sesuai dengan potensi
serta permasalahan di Desa/Kelurahan.
9) Pemisahan kegiatan berdasarkan : i) kegiatan yang akan
diselesaikan sendiri di tingkat Desa/Kelurahan, dan; ii) kegiatan yang menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang akan dibahas dalam Musrenbang Kecamatan; iii) Kegiatan
yang akan diusulkan untuk dibiayai dari sumber pendanaan lainnya.
10) Perumusan kriteria untuk menyusun kegiatan prioritas
sebagai metode untuk menyeleksi usulan kegiatan.
11) Pemilihan dan penetapan perwakilan masyarakat/delegasi
Desa/Kelurahan
(1-5 orang) untuk menghadiri Musrenbang Kecamatan.
Delegasi ini harus menyertakan perwakilan perempuan.
12) Penandatanganan Berita Acara Musrenbang Desa/Kelurahan oleh Lurah/Kepala Desa, Camat, Perwakilan Masyarakat dan
BPD/LPM.
6.
Tugas Delegasi Desa/Kelurahan
a.
Membantu Tim
Penyelenggara menyusun Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan.
b.
Memaparkan Daftar
Prioritas Kegiatan Pembangunan Desa / Kelurahan pada Forum Musrenbang Kecamatan.
c.
Setelah memperoleh
kepastian mengenai berbagai kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di
desa/kelurahan serta sumber pendanaannya (seperti: Alokasi Dana Desa maupun
dari sumber pendanaan lainnya), maka Tim Penyelenggara Musrenbang dan Delegasi
Desa /
Kelurahan membantu Kepala Desa/Lurah mengumumkan program-program
pembangunan yang akan dilaksanakan dan mendorong masyarakat untuk melakukan
pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut.
7.
Masukan
Hal-hal yang perlu disiapkan untuk penyelenggaraan Musrenbang Desa / Kelurahan adalah:
a.
Dari Tingkat Desa/Kelurahan :
- Daftar Prioritas Masalah pada satuan wilayah di bawah Desa/Kelurahan (Dusun/Lingkungan) dan kelompok-kelompok masyarakat, seperti kelompok tani, kelompok nelayan, perempuan, pemuda dan kelompok lainnya sesuai dengan kondisi setempat;
- Daftar Permasalahan Desa/Kelurahan, seperti peta kerawanan, kemiskinan, dan pengangguran;
- Daftar Masalah, dan Usulan Kegiatan Prioritas Desa/Kelurahan hasil identifikasi pelaku program pembangunan di tingkat desa/kelurahan yang dibiayai oleh berbagai sumber (ADD, APBD II, APBD I, dan sumber pembiayaan lainnya)
- Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RJPM) Desa;
- Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan desa/ kelurahan pada tahun sebelumnya.
b.
Dari Kecamatan dan Kabupaten:
- Kode Desa/Kelurahan (dua angka/digit) dan kode kecamatan (dua angka/digit) yang dapat memudahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Bappeda untuk mengetahui desa/kelurahan dan kecamatan yang mengusulkan kegiatan prioritas;
- Formulir yang memudahkan desa dan kelurahan untuk menyampaikan daftar usulan kegiatan prioritas ke tingkat kecamatan;
- Hasil evaluasi pemerintah kabupaten/kota dan kecamatan atau masyarakat terhadap perkembangan penggunaan Anggaran dan Belanja Desa/Kelurahan tahun sebelumnya dan pendanaan lainnya dalam membiayai program pembangunan desa/kelurahan;
- Informasi dari pemerintah kabupaten/kota tentang indikasi jumlah Alokasi Dana Desa/Kelurahan, bagi hasil pajak daerah dan rertibusi daerah kabupaten/kota, bantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang akan diberikan kepada desa/kelurahan untuk tahun anggaran berikutnya.
8.
Keluaran:
a.
Dokumen Rencana
Kerja Pembangunan Desa yang berisi:
- Prioritas Kegiatan Pembangunan Skala Desa yang akan didanai oleh Alokasi Dana Desa dan atau swadaya;
- Prioritas Kegiatan Pembangunan Skala Kelurarahan yang akan didanai secara swadaya;
- Prioritas Kegiatan Pembangunan Skala Desa/Kelurahan yang akan diusulkan untuk dibiayai dari sumber pendanaan lainnya (PNPM, LSM, dll);
- Prioritas Kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dilengkapi dengan kode Desa dan Kecamatan, dan akan dibahas pada Forum Musrenbang Kecamatan.
b.
Daftar nama
delegasi untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan.
c.
Berita Acara
Musrenbang Desa/Kelurahan.
d.
Penetapan Dokumen Rencana
Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan.
9.
Hasil yang diharapkan dari Musrenbangdes/Kel
Melalui
pelaksanaan Musrenbang Tingkat Desa/Kelurahan Tahun 2012 diharapkan agar :
a. Adanya internalisasi pengetahuan dan
ketrampilan terkait dengan pengembangan perencanaan pertisipatif;
b.
Adanya Program/Kegiatan Pembangunan Desa
yang tersusun secara sistematis dan terpadu (integrative), dan partisipatif
dalam dokumen perencanaan desa.
C.
Musrenbang kecamatan
1. Apa itu Musrenbagkec ? (Pengertian terkait
Musrenbangcam)
a. Musrenbang
Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan ditingkat
kecamatan untuk mendapatkan masukan kegiatan prioritas dari desa/kelurahan
serta menyepakati rencana kegiatan lintas desa/kelurahan di kecamatan yang
bersangkutan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Kecamatan dan Rencana Kerja
Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota pada tahun berikutnya.
b. Musrenbangkec merupakan bagian dari Musrenbang
SKPD kabupaten untuk menghasilkan program prioritas urusan wajib dan urusan
pilihan yang mengacu pada standar pelayanan minimal sesuai dengan kondisi nyata
daerah dan kebutuhan masyarakat (Pasal 36 ayat (1));
c. Memilah masalah
dan kegiatan berdasarkan yang menjadi urusan/kewenangan dan kebutuhan
masyarakat merujuk pada:
a).
Perlakuan daerah yang berlaku di daerah yang mengatur pembagian urusan dan
kewenangan antara pemerintah kabupaten dan desa sesuai dengan amanat PP No.
72/2005 tentang Desa pasal 7,8 dan 9;
b).
Peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur pelimpahan kewenangan
walikota/bupati kepada camat sesuai dengan PP No. 9 tahun 2008 tentang
Kecamatan pada pasal 15;
c).
Aturan teknis yang berlaku di tingkat daerah yang menunjukkan kriteria spesifik
dalam menentukan cakupan kewenangan kabupaten
a. Pemangku
Kepentingan (Stakeholders) kecamatan adalah pihak yang berkepentingan
dengan kegiatan prioritas dari desa/kelurahan untuk mengatasi permasalahan di
wilayah kecamatan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dan atau terkena
dampak hasil musyawarah.
b. Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) adalah unit kerja Pemerintah Kabupaten yang mempunyai tugas untuk mengelola anggaran
dan barang daerah.
c. Rencana Kerja
(Renja) SKPD adalah Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
d. Nara Sumber
adalah pihak-pihak pemberi informasi yang dibutuhkan untuk proses pengambilan
keputusan dalam Musrenbang Kecamatan.
e. Peserta adalah
pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbang Kecamatan.
f. Musrenbang
Kecamatan menghasilkan antara lain:
- Daftar kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan sendiri oleh kecamatan dan menjadi Rencana Kerja (Renja) Kecamatan yang akan dibiayai melalui anggaran kecamatan yang bersumber dari APBD Kabupaten pada tahun berikutnya,
- Daftar kegiatan Prioritas yang akan diusulkan ke Kabupaten/Kota yang disusun menurut SKPD dan atau gabungan SKPD untuk dibiayai melalui anggaran SKPD yang bersumber dari APBD Kabupaten.
- Daftar nama delegasi kecamatan untuk mengikuti Musrenbang Kabupaten .
2. Tujuan
Musrenbang
Kecamatan diselenggarakan untuk:
a.
Membahas
dan menyepakati hasil-hasil Musrenbang dari tingkat desa/kelurahan yang akan
menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan.
b.
Membahas
dan menetapkan kegiatan prioritas pembangunan di tingkat kecamatan yang belum
tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan
desa/kelurahan.
c.
Melakukan
klasifikasi atas kegiatan prioritas pembangunan kecamatan sesuai dengan
fungsi-fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.
d.
Melakukan rekapitulasi dan pemilahan
usulan-usulan permasalahan dari
Musrenbang desa berdasarkan urusan dan kewenangan;
e.
Mengkompilasi usulan-usulan kegiatan/masalah
desa menjadi isu permasalahan wilayah
yang menyusunnya dalam Tabel Rekapitulasi Masalah Kecamatan;
3.
Peserta
Peserta
Musrenbang Kecamatan adalah individu atau kelompok yang merupakan wakil dari
desa/kelurahan dan wakil dari kelompok-kelompok masyarakat yang beroperasi
dalam skala kecamatan (misalnya: organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi
petani, organisasi pengrajin, dan lain sebagainya).
4.
Narasumber
a.
Dari
Kabupaten : Bappeda, perwakilan SKPD, kepala-kepala cabang SKPD di kecamatan
yang bersangkutan, kepala-kepala unit pelayanan di kecamatan, anggota DPRD dari
wilayah pemilihan kecamatan yang bersangkutan. Khusus untuk anggota DPRD, forum
ini bisa menjadi forum untuk menjaring aspirasi masyarakat.
b.
Dari
Kecamatan : Camat, aparat kecamatan, LSM yang bekerja di kecamatan yang
bersangkutan, dan para ahli/profesional yang dibutuhkan.
5.
Tugas Tim Penyelenggara
a.
Merekapitulasi
hasil dari seluruh Musrenbang Desa/Kelurahan.
b.
Menyusun
jadual dan agenda Musrenbang Kecamatan.
c.
Mengumumkan
secara terbuka tentang jadual, agenda, dan tempat pelaksanaan Musrenbang
Kecamatan.
d.
Mendaftar
peserta Musrenbang Kecamatan.
e.
Memfasilitasi
proses pelaksanaan Musrenbang Kecamatan.
f.
Membantu
para delegasi kecamatan dalam menjalankan tugasnya di Forum SKPD dan Musrenbang
Kabupaten.
g.
Merangkum
daftar kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan untuk dibahas pada
Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.
h.
Merangkum
berita acara hasil Musrenbang Kecamatan sekurang-kurangnya memuat: a) kegiatan
prioritas yang disepakati, dan b) daftar nama delegasi yang terpilih.
i.
Menyampaikan
Berita Acara hasil Musrenbang Kecamatan kepada anggota DPRD dari wilayah
pemilihan kecamatan yang bersangkutan, sebagai referensi dalam forum pembahasan
Panitia Anggaran DPRD.
6.
Mekanisme
Tahapan
pelaksanaan Musrenbang Kecamatan terdiri dari:
a.
Tahap Persiapan:
1). Camat
menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang Kecamatan.
2). Tim
Penyelenggara melakukan hal-hal sebagai berikut:
- mengkompilasi kegiatan prioritas pembangunan dari masing-masing desa/kelurahan berdasarkan fungsi SKPD yang menjadi tanggungjawab SKPD
- menyusun jadual dan agenda Musrenbang Kecamatan.
- mengumumkan secara terbuka tentang jadual, agenda, dan tempat Musrenbang Kecamatan minimal 7 (tujuh) hari sebelum kegiatan dilakukan, agar peserta bisa menyiapkan diri dan segera melakukan pendaftaran dan atau diundang.
- membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta Musrenbang Kecamatan, baik wakil dari desa/kelurahan maupun dari kelompok-kelompok masyarakat.
- menyiapkan tempat, peralatan dan bahan/materi serta notulen untuk Musrenbang Kecamatan.
b. Tahap
Pelaksanaan:
1)
Pendaftaran
peserta Musrenbang Kecamatan.
2)
Pemaparan
Camat mengenai masalah-masalah utama kecamatan, seperti kemiskinan, pendidikan,
kesehatan, prasarana dan pengangguran.
3)
Pemaparan
Kepala-kepala Cabang SKPD setempat atau Pejabat SKPD Kabupaten mengenai
rancangan Rencana Kerja SKPD di tingkat kecamatan yang bersangkutan beserta
strategi dan besaran plafon dananya.
4)
Pemaparan
Tim Penyelenggara Musrenbang Kecamatan tentang masalah utama dan
kegiatan prioritas dari masing-masing desa/kelurahan menurut fungsi/SKPD.
5)
Verifikasi
oleh delegasi desa/kelurahan untuk memastikan semua kegiatan prioritas yang
diusulkan oleh desa/kelurahan sudah tercantum menurut masing-masing SKPD.
6)
Kesepakatan
kriteria untuk menentukan kegiatan prioritas pembangunan kecamatan untuk
masing-masing fungsi/SKPD atau gabungan SKPD.
7)
Pembagian
peserta Musrenbang ke dalam kelompok pembahasan berdasarkan jumlah fungsi/SKPD
atau gabungan SKPD yang tercantum.
8)
Kesepakatan
kegiatan prioritas pembangunan kecamatan yang dianggap perlu oleh peserta
Musrenbang namun belum diusulkan oleh desa/kelurahan (kegiatan
lintasdesa/kelurahan yang belum diusulkan desa/kelurahan).
9)
Kesepakatan
kegiatan prioritas pembangunan kecamatan berdasarkan masing-masing fungsi/SKPD.
10)
Pemaparan
prioritas pembangunan kecamatan dari tiap-tiap kelompok fungsi/SKPD atau
gabungan SKPD dihadapan seluruh peserta Musrenbang Kecamatan.
11)
Pemilihan
dan Penetapan daftar nama delegasi kecamatan (3-5 orang) untuk mengikuti Forum
SKPD dan Musrenbang Kabupaten. Komposisi delegasi tersebut harus terdapat
perwakilan perempuan
7.
Masukan
Hal-hal
yang perlu disiapkan untuk penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan antara lain
adalah:
a.
Dari Desa/Kelurahan:
- Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Tahunan dari masing-masing desa/kelurahan yang berisi kegiatan prioritas yang dilengkapi kode desa/kelurahan dan kecamatan.
- Daftar nama anggota delegasi dari desa/kelurahan untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan.
- Daftar nama para wakil kelompok fungsional/asosiasi warga/organisasi sosial kemasyarakatan, koperasi, LSM yang bekerja di kecamatan, atau organisasi tani/nelayan di tingkat kecamatan.
- Daftar masalah, dan usulan kegiatan prioritas Desa/Kelurahan hasil identifikasi pelaku program pembangunan di tingkat desa/kelurahan yang dibiayai oleh hibah/bantuan Luar Negeri atau sumber pendanaan lainnya (PNPM, dll).
b.
Dari Kabupaten/Kota :
- Kode kecamatan (dua angka yang sama dengan yang disampaikan di desa/ kelurahan) untuk memudahkan SKPD dan Bappeda mengetahui kecamatan yuang mengusulkan kegiatan tersebut.
- Kegiatan prioritas pembangunan daerah untuk tahun mendatang, yang dirinci berdasarkan SKPD pelaksananya beserta rencana pendanaannya di kecamatan tersebut.
- Penjelasan nama dan jumlah Forum SKPD dan Forum Gabungan SKPD sebagaimana telah ditentukan oleh Bappeda, berikut fungsi dan program terkaitnya.
8.
Keluaran
Keluaran
yang dihasilkan dari Musrenbang Kecamatan adalah:
a.
Dokumen
Rencana Kerja (Renja) Kecamatan yang akan dibiayai melalui anggaran kecamatan
yang bersumber dari APBD Kabupaten pada tahun berikutnya.
b.
Dokumen
Rekapitulasi Rencana Kerja Pembangunan Desa dalam Kecamatan yang bersangkutan
yang dibiayai dari Alokasi Dana Desa;
c.
Daftar
kegiatan Prioritas yang akan dilaksanakan melalui SKPD atau Gabungan SKPD.
d.
Daftar
Kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan melalui sumber pendanaan program
lainnya. (PNPM, LSM, dll)
e.
Daftar
nama delegasi kecamatan untuk mengikuti Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.
f.
Berita
Acara Musrenbang Tahunan Kecamatan.
9.
Tugas Delegasi Kecamatan
a.
Membantu
Tim Penyelenggara menyusun daftar kegiatan prioritas pembangunan di wilayah
kecamatan untuk dibahas pada Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.
b.
Memperjuangkan
kegiatan prioritas pembangunan kecamatan dalam Forum SKPD dan Musrenbang
Kabupaten.
c.
Mengambil
inisiatif untuk membahas perkembangan usulan kecamatan dengan delegasi dari
desa/kelurahan dan kelompok-kelompok masyarakat di tingkat kecamatan.
d.
Mendiskusikan
berita acara hasil Musrenbang Kecamatan dengan anggota DPRD dari wilayah
pemilihan kecamatan yang bersangkutan.
e.
Setelah
memperoleh kepastian mengenai berbagai kegiatan pembangunan yang akan
dilaksanakan di Kecamatan oleh masing-masing SKPD (dengan sumber dana dari APBD
maupun sumber lainnya), maka Tim Penyelenggara Musrenbang Tahunan Kecamatan dan
delegasi kecamatan membantu Camat mengumumkan program-program pembangunan yang
akan dilaksanakan dan mendorong masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap
kegiatankegiatan tersebut.
10. Hasil yang diharapkan dari Musrenbang Kecamatan :
a. Adanya
kesamaan pemahaman para pelaku pembangunan
tentang visi, misi dan kerangka strategis Pembangunan Daerah;
b. Adanya
Integrasi dan Sinkronisasi Program/Kegiatan antar sektor maupun wilayah secara
strategis dan berkelanjutan, yang harus dibangun dari perencanaan pembangunan
yang partisipatif.
c. Pengintegrasian
seluruh penrencanaan pembangunan dalam system perencanaan reguler.
Ha
ALUR KEGIATAN PENYUSUNAN RPJMDes dan
RKPDes
Langganan:
Postingan (Atom)