Rabu, 20 Juni 2012

IMPLEMENTASI PERENCANAAN PARTISIPATIF INTEGRATIF MELALUI PELAKSANAAN MUSRENBANGDES DAN MUSRENBANGCAM


IMPLEMENTASI PERENCANAAN PARTISIPATIF INTEGRATIF MELALUI PELAKSANAAN  MUSRENBANGDES DAN MUSRENBANGCAM
Oleh: Nikodemus Solle *(Mentor Pramusrenbangdes & Puskesmas Reformasi Kab. Timor Tengah Selatan)
Disiapkan untuk Kepala BPMPD Kab. Timor Tengah Selatan, pada acara Musrenbangcam 2012)

I.              PENDAHULUAN

A.   Pengertian

1.    Pembangunan Partisipatif

Sesuai dengan rumusan Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 Pembangunan partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa bersama-sama secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah lama berakar budaya di wilayah Indonesia.
Konsep “musyawarah” dalam Musrenbang, dengan sendirinya telah menunjukkan bahwa forum musrenbang bersifat partisipatif dan dialogis. Istilah musyawarah sebenarnya sudah jelas berarti ada forum untuk merembugkan sesuatu dan berakhir pada pengambilan kesepakatan atau pengambilan keputusan bersama. Berbeda dengan penyuluhan, seminar, sosialisasi atau kampanye. Oleh karena itu Proses musrenbang jangan sampai jadi seremonial dimana separuh atau sebagian besar dari waktu terisi dengan sambutan-sambutan atau pidato-pidato. Inti dari musrenbang adalah partisipasi aktif warga. Musrenbang desa/kelurahan adalah forum dialogis antara pemerintah dengan pemangku kepentingan dari suatu isu/persoalan, kebijakan, peraturan, atau program pembangunan yang sedang dibicarakan. Dalam musrenbangdes, pemerintah desa dan warga berdiskusi untuk menyusun program perencanaan baik jangka menengah maupun pendek (tahunan) desanya. Demikian halnya di kelurahan, musrenbang kelurahan adalah wadah rembug warga dan pemerintah untuk penyepakatan penyusunan program dan kegiatan pembangunan di wilayah kelurahan, baik yang ditangani secara swadaya, melalui pos bantuan daerah, atau yang menjadi bagian Renja SKPD Kelurahan, maupun diajukan untuk ditangani oleh SKPD lain yang relevan. Dalam proses perencanaan yang partisipatif, masyarakat desa (tingkat RT, RW, Dusun dan kelompok-kelompok kepentingan pada issue-isue pembangunan) dapat melakukan rembug pada musyawarah tingkat dusun / lingkungan / kelompok , untuk dapat mengkaji permasalahan desa, potensi desa dan tindakan pemecahan masalahnya. Misalnya terkait masalah Keselamatan Ibu, bayi baru lahir dan Anak (KIBBLA) pada Urusan Wajib bidang Kesehatan, atau hal lainya yang benar-benar merupakan kebutuhan pembangunan di desa dan bukan semata-mata “daftar proyek / kegiatan”.

2.      Integrasi system perencanaan pembangunan

Kehadiran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, diikuti dengan Peraturan Pemertintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, kemudian disusul lagi dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, telah dengan sendirinya memberikan dasar pijak yang kuat bagi pertisipasi semua warga masyarakat dalam menentukan arah, proses, maupun tujuan pembangunan itu sendiri. Sayangnya, dalam implementasinya, perencanaan pembangunan itu sendiri khususnya yang terjadi di sebagian besar desa-desa di Propinsi Nusa Tenggara Timur belum terpadu sebagaiman tujuan dari regulasi-regulasi dimaksud dimana hal ini dapat dilihat dari begitu maraknya perencanaan di desa yang bersifat parsial dan tidak holistic integrative. Masing-masing kepentingan masih membuat perencanaan sendiri dengan siklusnya sendiri-sendiri. Sebagai contoh : Program Pengembangan Kecamatan (PPK, yang kini dikenal dengan PNPM-MP) dengan  siklus perencanaanya sendiri melalui MAD I, MD I, MD II, MAD II, MD II, MAD Pertanggungjawaban (dulu UDKP I, II dst) dan lain sebagainya, sedangkan perencanaan reguler mengatur adanya  Musrenbangdes, Musrenbangcam, Musrenbangkab dan seterusnya sampai pada tingkat Nasional, disisi yang lain adanya “jaring asmara” oleh DPRD yang dengan siklus waktunya tersendiri, semua ini jika tidak diintegrasikan akan terus berlangsung dan mengurangi keterpaduan perencanaan baik  di tingkat desa maupun seterusnya. Walaupun untuk sesaat kondisi ini dapat dimaklumi sebagai bentuk “euphoria” berkaitan dengan kebiasaan “top down planning” yang menjadi kebiasaan di era orde baru tiba-tiba harus berubah menjadi “buttom up planning” dengan melibatkan warga masyarakat (baca: partisipatif), tetapi dengan kehadiran Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010, tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan, memberikan kesadaran baru pada kita  untuk kembali melihat tujuan dari Sistem perencanaan Pembangunan Nasional kita, dimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pada pasal 2 ayat (4) menyatakan bahwa :
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk:
a.       mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;
b.      menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar Daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
c.       menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
d.      mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
e.       menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan

Terkait Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan menekankan adanya integrasi seluruh perencanaan pembangunan dalam Musrenbangdes selaras dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2007  tentang Perencanaan Pembangunan Desa (PPD) yang selanjutnya diturunkan ke dalam prosedur kerja yang lebih operasional yakni melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 414.2/5223/PMD tanggal 16   Desember 2008 tentang Pedoman Pembangunan Partisipatif dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 perihal Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa (PPD). Rumusan itu dalam pengintegrasian diperkuat dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/2207/PMD tanggal 18 Mei 2010 perihal Panduan Teknis Integrasi Perencanaan Pembangunan (IPP). Pada dasarnya regulasi-regulasi dimaksud telah memberikan arah yang kuat terhadap perencanaan pembangunan partisipatif yakni pengintegrasian seluruh perencanaan pembangunan ke sistem perencanaan reguler. Atas dasar regulasi di atas dan melihat praktek perencanaan pembangunan selama ini, maka sudah sepatutnyalah perlu dilakukan upaya untuk mengefektifkan proses maupun hasil perencanaan pembangunan itu sendiri.

3.      Pengertian Musrenbang

Sesuai dengan rumusan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
Paradigma pembangunan yang sekarang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan. Artinya, pemerintah tidak lagi sebagai provider dan pelaksana, melainkan lebih berperan sebagai fasilitator dan katalisator dari dinamika pembangunan, sehingga dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, masyarakat mempunyai hak untuk terlibat dan memberikan masukan serta mengambil keputusan, dalam rangka memenuhi hak-hak dasarnya, salah satunya melalui proses musrenbang. Musrenbang adalah forum publik perencanaan (program) yang diselenggarakan oleh lembaga publik yait pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, pemerintah kabupaten / kota bekerjasama dengan warga dan para pemangku kepentingan. Dengan cara yang demikian Musrenbang sebenarnya secara tidak langsung akan memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk mengelola program dan dana yang terkumpul dari diri mereka sendiri yakni yang telah diserahkan kepada negara dengan membayar pajak, retribusi dan pungutan lain yang sah, sehingga masyarakat turut terlibat sebagai pemilik pembangunan dan mampu untuk merencanakan dan melaksanakan program kegiatan berdasarkan kebutuhan riil yang ada.
Penyelenggaraan musrenbang merupakan salah satu tugas pemerintah yaitu dalam rangka  menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Pembangunan tidak akan bergerak maju apabila salah satu saja dari tiga komponen tata pemerintahan (pemerintah, masyarakat, swasta) tidak berperan atau berfungsi. Karena itu, musrenbang juga merupakan forum pendidikan warga agar menjadi bagian aktif dari tata pemerintahan dan pembangunan.

B.     Dasar Hukum pelaksanaan Musrenbang
Dasar Hukum pelaksanaan Musrenbang mulai tingkat desa / kelurahan (temasuk Musdus / Lingkungan) sampai dengan Musrenbang tingkat Nasional adalah  sebagai berikut :

1.      Undang-Undang
        •  UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (pasal 17 – 20) 
        • UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 
        • UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara 
        • UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembanguna Nasional 
        • UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (terutama pasal 150 –154 dan pasal 179 – 199); 
        • UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, (terutama pasal 66 – 86); 
        • UU Nomor 07 tahun 2007 tentang Kebijakan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Nasional RPJPN 2005 – 2025; 
        •  UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2.      Peraturan Pemerintah
        •  PP Nomor 20 tahun 2004 tentang Penyusunan RKP; 
        •  PP Nomor 21 tahun 2004 tentang Penyusunan RKA-Kementerian Negara dan Lembaga; 
        • PP Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; 
        • PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 
        • PP Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM; 
        • PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa; 
        • PP Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan 
        • PP Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah; 
        • PP Nomor 3 tahun 2006 tentang Tata cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; 
        • PP Nomor 40 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (pasal 4, 5, 10,12,15, 23);
        • PP Nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD kepada Pemerintah, LKPKD kepada DPRD, dan Informasi LPPD kepada masyrakat; 
        • PP Nomor 8 tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah; 
        • PP Nomor 21 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas PP No. 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; 
        • PP Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan; 
        • PP Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; 
        • PP Nomor 08 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah; 
        • PP Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
3.      Peraturan Presiden
        • Perpres Nomor 07 tahun 2005 tentang RPJM Nasional 2004 – 2009 
        • Inpres Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan; 
        • Perpres-perpres tentang RKP yang diterbitkan setiap tahun oleh Presiden; 
        • Perpres-perpres tentang DAU Daerah Provinsi dan Kab/Kota yang diterbitan setiap tahun oleh Presiden.
4.      Ketentuan Penunjang
        • Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Negara; 
        • Permendagri No 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; 
        • Perpres-perpres tentang RKP yang diterbitkan setiap tahun oleh Presiden; 
        • Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 
        • Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa; 
        • SE Mendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun rencana dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan; 
        • SE Mendagri Nomor 140/640/SJ tentang Pedoman Alokasi Dana Desa; 
        • SEB Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0008/M.PPN/01/2007 tentang Petunjuk 050/264A/SJ Teknis Penyelenggaraan Musrenbang Tahun 2007.
        • SE Mendagri Nomor 414.2/5223/PMD tanggal 16 September tahun 2008 tentang Pedoman Pembangunan Partisipatif; 
        • Peraturan Menteri Keuangan No.168/PMK07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan; 
        • Surat Mendagri Nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa; 
        • Surat Mendagri Nomor 414.2/2207/PMD tanggal 18 Mei tahun 2010 perihal Panduan Teknis Integrasi Perencanaan Pembangunan 
        • SEB Meneg PPN/Kepala Bappenas-Mendagri tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang Tahunan yang diterbitkan setiap tahun.
II.                PELAKSANAAN MUSRENBANGDES DAN MUSRENBANGCAM

Pelaksanaan Musrenbang di tingkat desa / kelurahan dan kecamatan (termasuk tingkat yang lebih diatas), perlu melihat siklus pelaksanaannya, sehingga hasil Musrenbang pada semua tingkatan dapat bermanfaat termasuk dapat dianggarkan (karena sesuai juga dengan siklus anggaran)  *) Tahapan Musrenbangdes terlampir
Pelaksanaan Musrenbangdes / kelurahan, didahului dengan tahap persiapan, yakni selain persiapan teknis dan administrative juga penggalian gagasan atau diskusi / musyawarah  tingkat dusun / kelompok / lingkungan. Pada tahap persiapan ini biasanya disebut tahap Pramusrenbagdes. Untuk itu Profil Desa dari setiap desa menjadi penting sebagai titik strart pengkajian desa dengan menggunakan 3 Alat kaji (Peta / Sketsa sosial Desa, Kelender Musim, dan Bagan Kelembangaan).

A.    Musrenbangdus / Lingkungan / Kelompok  (Pramusrenbangdes)

Apa itu musrenbangdus / Lingkungan ? (Pengertian Musrenbangdus / Lingkungan)
1)        Musrenbang Dusun/Lingkungan adalah forum musyawarah yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan (stakeholders)       di tingkat Dusun/Lingkungan dalam suatu Desa/Kelurahan untuk membahas dan menentukan alternatif pemecahan terhadap berbagai permasalahan dalam dusun/lingkungan tersebut untuk selanjutnya disampaikan dalam forum Musrenbang tingkat Desa/Kelurahan.
2)        Musrenbang Dusun/Lingkungan dilaksanakan dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah desa/kelurahan, kinerja implementasi rencana kegiatan tahun berjalan, serta masukan dari nara sumber dan peserta yang mengggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi.
3)        Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Musrenbang terkait dengan berbagai permasalahan yang ada dalam Dusun/Lingkungan tersebut.
4)        Peserta Musrenbang tingkat Dusun/Lingkungan adalah perwakilan komponen masyarakat (individu atau kelompok) yang berada di Dusun/Lingkungan, seperti: Ketua RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Kelompok Perempuan, Kelompok Pemuda, Pengusaha, Kelompok Tani/Nelayan, Komite Sekolah dan lain-lain.
5)        Hasil Musrenbang Dusun/Lingkungan terdiri dari:
a)     Daftar / identifikasi permasalahan dalam Dusun/Lingkungan dan solusi yang ditawarkan untuk pemecahannya;
b)     Daftar nama anggota Delegasi yang akan mengikuti  Musrenbang Desa / Kelurahan.

B.     Musrenbangdes

1.             Apa itu Musrenbangdes ? (Pengertian terkait Musrenbangdes)

a). Musrenbang Desa/Kelurahan adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) desa/kelurahan (pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa/kelurahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.
b).   Musrenbang Desa/Kelurahan dilaksanakan dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah desa/kelurahan, kinerja implementasi rencana kegiatan tahun berjalan, serta masukan dari nara sumber dan peserta yang mengggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi.
c).  Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Musrenbang untuk proses pengambilan keputusan hasil Musrenbang.
d). Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbang Desa/Kelurahan melalui pembahasan yang disepakati bersama.
e).  Hasil Musrenbang Desa terdiri dari:
        • Daftar Kegiatan Prioritas yang akan dilaksanakan sendiri oleh Desa yang bersangkutan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa), serta swadaya gotong-royong masyarakat Desa; 
        • Daftar Kegiatan Prioritas yang akan diusulkan ke Kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten/Kota dan APBD Provinsi; 
        • Daftar Kegiatan Prioritas yang akan diusulkan untuk dibiayai melalui sumber pendanaan lainnya seperti PNPM (Mandiri Perdesaan, P2DTK, PPIP, P2KP, dll) dan Lembaga Mitra Pemerintah (LSM Internasional, Nasional, Lokal, Badan Kerja Sama Pemerintah). 
        • Daftar nama anggota Delegasi yang akan membahas hasil Musrenbang Desa/Kelurahan pada forum Musrenbang Kecamatan.
2.             Tujuan Musrenbangdes / Kelurahan

a). Menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat di bawahnya (Musyawarah Dusun/Lingkungan).
b).    Membahas dan menetapkan RPJMDes / Review RPJMDes dan RKPDes
c).    Menetapkan kegiatan prioritas desa yang akan dibiayai melalui Alokasi Dana Desa maupun sumber pendanaan lainya termasuk swadaya masyarakat desa, serta bagi kelurahan menyepakati prioritas kebutuhan dan kegiatan yang termasuk urusan pembangunan yang menjadi wewenang kelurahan yang menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja SKPD Kelurahan dan yang dapat dibiayai oleh LSM atau pihak ketiga lainya, termasuk yang swadaya masyarakat kelurahan.
c).    Menetapkan kegiatan prioritas desa/kelurahan yang akan diajukan untuk dibahas pada Forum Musrenbang Kecamatan (untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten atau APBD Provinsi).

3.             Peserta Musrenbangdes / Kelurahan
Peserta Musrenbang Desa/Kelurahan adalah perwakilan komponen masyarakat (individu atau kelompok) yang berada di Desa, seperti: Ketua RT/RW, Kepala Dusun/Lingkungan, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Wakil Kelompok Perempuan, Wakil Kelompok Pemuda, Organisasi Masyarakat, Pengusaha, Kelompok Tani/Nelayan, Komite Sekolah dan lain-lain.
         
4.             Narasumber pada Musrenbangdes
Kepala Desa/Lurah, Ketua dan para Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD), LPM, Camat dan Aparat Kecamatan, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, pejabat instansi yang ada di desa atau kecamatan, dan LSM yang bekerja di desa yang bersangkutan.

5.             Mekanisme pelaksanaan Musrenbangdes
Tahapan pelaksanaan Musrenbang Desa / Kelurahan terdiri dari:
a.         Tahap Persiapan (Pramusrenbangdes) :
1)         Kepala Desa / Lurah menetapkan Tim Fasilitator Musrenbang Desa/Kelurahan yang terdiri dari BPD/LPM dan aparat pemerintah desa/kelurahan lainnya. Tugas Tim Fasilitator Musrenbang Desa/Kelurahan adalah memfasilitasi pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan;
2)             Kepala Desa/Lurah menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang Desa/Kelurahan.

3)         Tim Penyelenggara Musrenbang Desa/Kelurahan melakukan hal-hal sebagai berikut:
        • Menyusun jadwal dan agenda Musrenbang Desa/Kelurahan. 
        • Bersama-sama Tim Fasilitator Desa/Kelurahan memfasilitasi dan memantau pelaksanaan musyawarah dusun/ Lingkungan (Pramusrenbangdes) 
        • Membantu Tim Fasilitator Desa/Kelurahan dalam memfasilitasi proses musrenbang. 
        • Mengumumkan secara terbuka tentang jadwal, agenda dan tempat Musrenbang Desa/Kelurahan. 
        • Menyiapkan tempat, peralatan dan bahan/materi serta notulensi pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan. 
        • Mendaftar calon peserta Musrenbang. 
        • Membantu para delegasi Desa/Kelurahan dalam menjalankan tugasnya di Musrenbang di Kecamatan 
        • Menyusun Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan 
        • Merangkum berita acara hasil Musrenbang Desa/Kelurahan yang sekurang-kurangnya memuat prioritas kegiatan yang disepakati dan daftar nama delegasi yang akan mengikuti Musrenbang Kecamatan. 
        • Menyebarluaskan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan.
b.        Tahap Pelaksanaan:
1)      Pendaftaran peserta.
2)      Pemaparan Camat tentang Prioritas Kegiatan Pembangunan di Kecamatan yang bersangkutan.
3)      Pemaparan Camat atau Kepala Desa terhadap perkembangan penggunaan Anggaran dan Belanja Desa/Kelurahan tahun sebelumnya dan pendanaan lainnya dalam membiayai Program Pembangunan Desa/Kelurahan, dengan memuat jumlah usulan yang dihasilkan pada forum sejenis.
4)      Pemaparan Kepala Desa/Lurah tentang prioritas kegiatan untuk tahun berikutnya. Pemaparan ini bersumber dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.
5)      Penjelasan Kepala Desa tentang perkiraan jumlah Alokasi Dana Desa yang dibutuhkan untuk tahun berikutnya. Sedangkan di Kelurahan,  Lurah memberikan penjelasan menyangkut perkiraan Anggaran Kelurahan dalam RKA-SKPD untuk tahun berikutnya
6)      Pemaparan masalah utama yang dihadapi masyarakat Desa / Kelurahan oleh beberapa perwakilan dari masyarakat misalnya: ketua kelompok tani, komite sekolah, kepala dusun, dan lain-lain.
7)      Tanggapan Peserta / delegasi terhadap perkembangan penggunaan Anggaran dan Belanja Desa/Kelurahan tahun sebelumnya dan pendanaan lainnya dalam membiayai Program Pembangunan Desa/Kelurahan.
8)      Pembahasan dan penetapan prioritas kegiatan (masukan : kegiatan prioritas pembangunan tahun yang akan datang sesuai dengan potensi serta permasalahan di Desa/Kelurahan.
9)      Pemisahan kegiatan berdasarkan : i) kegiatan yang akan diselesaikan sendiri di tingkat Desa/Kelurahan, dan; ii) kegiatan yang menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah yang akan dibahas dalam Musrenbang Kecamatan; iii) Kegiatan yang akan diusulkan untuk dibiayai dari sumber pendanaan lainnya.
10)  Perumusan kriteria untuk menyusun kegiatan prioritas sebagai metode untuk menyeleksi usulan kegiatan.
11)  Pemilihan dan penetapan perwakilan masyarakat/delegasi Desa/Kelurahan (1-5 orang) untuk menghadiri Musrenbang Kecamatan. Delegasi ini harus menyertakan perwakilan perempuan.
12)  Penandatanganan Berita Acara Musrenbang Desa/Kelurahan oleh Lurah/Kepala Desa, Camat, Perwakilan Masyarakat dan BPD/LPM.

6.             Tugas Delegasi Desa/Kelurahan
a.       Membantu Tim Penyelenggara menyusun Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan.
b.      Memaparkan Daftar Prioritas Kegiatan Pembangunan Desa / Kelurahan pada Forum Musrenbang Kecamatan.
c.       Setelah memperoleh kepastian mengenai berbagai kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di desa/kelurahan serta sumber pendanaannya (seperti: Alokasi Dana Desa maupun dari sumber pendanaan lainnya), maka Tim Penyelenggara Musrenbang dan Delegasi Desa / Kelurahan membantu Kepala Desa/Lurah mengumumkan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan dan mendorong masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut.

7.             Masukan
Hal-hal yang perlu disiapkan untuk penyelenggaraan Musrenbang Desa / Kelurahan adalah:
a.           Dari Tingkat Desa/Kelurahan :
      • Daftar Prioritas Masalah pada satuan wilayah di bawah Desa/Kelurahan (Dusun/Lingkungan) dan kelompok-kelompok masyarakat, seperti kelompok tani, kelompok nelayan, perempuan, pemuda dan kelompok lainnya sesuai dengan kondisi setempat; 
      • Daftar Permasalahan Desa/Kelurahan, seperti peta kerawanan, kemiskinan, dan pengangguran; 
      •  Daftar Masalah, dan Usulan Kegiatan Prioritas Desa/Kelurahan hasil identifikasi pelaku program pembangunan di tingkat desa/kelurahan yang dibiayai oleh berbagai sumber (ADD, APBD II, APBD I, dan sumber pembiayaan lainnya) 
      • Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RJPM) Desa; 
      • Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan desa/ kelurahan pada tahun sebelumnya.
b.          Dari Kecamatan dan Kabupaten:
      • Kode Desa/Kelurahan (dua angka/digit) dan kode kecamatan (dua angka/digit) yang dapat memudahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Bappeda untuk mengetahui desa/kelurahan dan kecamatan yang mengusulkan kegiatan prioritas; 
      • Formulir yang memudahkan desa dan kelurahan untuk menyampaikan daftar usulan kegiatan prioritas ke tingkat kecamatan; 
      • Hasil evaluasi pemerintah kabupaten/kota dan kecamatan atau masyarakat terhadap perkembangan penggunaan Anggaran dan Belanja Desa/Kelurahan tahun sebelumnya dan pendanaan lainnya dalam membiayai program pembangunan desa/kelurahan; 
      • Informasi dari pemerintah kabupaten/kota tentang indikasi jumlah Alokasi Dana Desa/Kelurahan, bagi hasil pajak daerah dan rertibusi daerah kabupaten/kota, bantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang akan diberikan kepada desa/kelurahan untuk tahun anggaran berikutnya.
8.             Keluaran:
a.             Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berisi:
      • Prioritas Kegiatan Pembangunan Skala Desa yang akan didanai oleh Alokasi Dana Desa dan atau swadaya; 
      • Prioritas Kegiatan Pembangunan Skala Kelurarahan yang akan didanai secara swadaya; 
      • Prioritas Kegiatan Pembangunan Skala Desa/Kelurahan yang akan diusulkan untuk dibiayai dari sumber pendanaan lainnya (PNPM, LSM, dll); 
      • Prioritas Kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dilengkapi dengan kode Desa dan Kecamatan, dan akan dibahas pada Forum Musrenbang Kecamatan.
b.             Daftar nama delegasi untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan.
c.             Berita Acara Musrenbang Desa/Kelurahan.
d.            Penetapan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan.

9.             Hasil yang diharapkan dari Musrenbangdes/Kel
Melalui pelaksanaan Musrenbang Tingkat Desa/Kelurahan Tahun 2012 diharapkan agar :
a.   Adanya internalisasi pengetahuan dan ketrampilan terkait dengan pengembangan perencanaan pertisipatif;
b.        Adanya Program/Kegiatan Pembangunan Desa yang tersusun secara sistematis dan terpadu (integrative), dan partisipatif dalam dokumen perencanaan desa.
C.    Musrenbang kecamatan

1.    Apa itu Musrenbagkec ? (Pengertian terkait Musrenbangcam)
a.       Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan ditingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan kegiatan prioritas dari desa/kelurahan serta menyepakati rencana kegiatan lintas desa/kelurahan di kecamatan yang bersangkutan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Kecamatan dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota pada tahun berikutnya.
b.       Musrenbangkec merupakan bagian dari Musrenbang SKPD kabupaten untuk menghasilkan program prioritas urusan wajib dan urusan pilihan yang mengacu pada standar pelayanan minimal sesuai dengan kondisi nyata daerah dan kebutuhan masyarakat (Pasal 36 ayat (1));
c.       Memilah masalah dan kegiatan berdasarkan yang menjadi urusan/kewenangan dan kebutuhan masyarakat merujuk pada:
a). Perlakuan daerah yang berlaku di daerah yang mengatur pembagian urusan dan kewenangan antara pemerintah kabupaten dan desa sesuai dengan amanat PP No. 72/2005 tentang Desa pasal 7,8 dan 9;
b). Peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur pelimpahan kewenangan walikota/bupati kepada camat sesuai dengan PP No. 9 tahun 2008 tentang Kecamatan pada pasal 15;
c). Aturan teknis yang berlaku di tingkat daerah yang menunjukkan kriteria spesifik dalam menentukan cakupan kewenangan kabupaten
a.       Pemangku Kepentingan (Stakeholders) kecamatan adalah pihak yang berkepentingan dengan kegiatan prioritas dari desa/kelurahan untuk mengatasi permasalahan di wilayah kecamatan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dan atau terkena dampak hasil musyawarah.
b.      Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah unit kerja Pemerintah Kabupaten  yang mempunyai tugas untuk mengelola anggaran dan barang daerah.
c.       Rencana Kerja (Renja) SKPD adalah Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
d.      Nara Sumber adalah pihak-pihak pemberi informasi yang dibutuhkan untuk proses pengambilan keputusan dalam Musrenbang Kecamatan.
e.       Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbang Kecamatan.
f.       Musrenbang Kecamatan menghasilkan antara lain:
        • Daftar kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan sendiri oleh kecamatan dan menjadi Rencana Kerja (Renja) Kecamatan yang akan dibiayai melalui  anggaran kecamatan yang bersumber dari APBD Kabupaten pada  tahun berikutnya, 
        • Daftar kegiatan Prioritas yang akan diusulkan ke Kabupaten/Kota yang disusun menurut SKPD dan atau gabungan SKPD untuk dibiayai melalui  anggaran SKPD yang bersumber dari APBD Kabupaten. 
        • Daftar nama delegasi kecamatan untuk mengikuti Musrenbang Kabupaten .
2.      Tujuan
Musrenbang Kecamatan diselenggarakan untuk:
a.       Membahas dan menyepakati hasil-hasil Musrenbang dari tingkat desa/kelurahan yang akan menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan.
b.      Membahas dan menetapkan kegiatan prioritas pembangunan di tingkat kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan  desa/kelurahan.
c.       Melakukan klasifikasi atas kegiatan prioritas pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi-fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.
d.       Melakukan rekapitulasi dan pemilahan usulan-usulan permasalahan dari    Musrenbang desa berdasarkan urusan dan kewenangan;
e.        Mengkompilasi usulan-usulan kegiatan/masalah desa menjadi isu  permasalahan wilayah yang menyusunnya dalam Tabel Rekapitulasi Masalah Kecamatan;

3.       Peserta
Peserta Musrenbang Kecamatan adalah individu atau kelompok yang merupakan wakil dari desa/kelurahan dan wakil dari kelompok-kelompok masyarakat yang beroperasi dalam skala kecamatan (misalnya: organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi petani, organisasi pengrajin, dan lain sebagainya).

4.       Narasumber
a.       Dari Kabupaten : Bappeda, perwakilan SKPD, kepala-kepala cabang SKPD di kecamatan yang bersangkutan, kepala-kepala unit pelayanan di kecamatan, anggota DPRD dari wilayah pemilihan kecamatan yang bersangkutan. Khusus untuk anggota DPRD, forum ini bisa menjadi forum untuk menjaring aspirasi masyarakat.
b.      Dari Kecamatan : Camat, aparat kecamatan, LSM yang bekerja di kecamatan yang bersangkutan, dan para ahli/profesional yang dibutuhkan.

5.      Tugas Tim Penyelenggara
a.       Merekapitulasi hasil dari seluruh Musrenbang Desa/Kelurahan.
b.      Menyusun jadual dan agenda Musrenbang Kecamatan.
c.       Mengumumkan secara terbuka tentang jadual, agenda, dan tempat pelaksanaan Musrenbang Kecamatan.
d.      Mendaftar peserta Musrenbang Kecamatan.
e.       Memfasilitasi proses pelaksanaan Musrenbang Kecamatan.
f.       Membantu para delegasi kecamatan dalam menjalankan tugasnya di Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.
g.      Merangkum daftar kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan untuk dibahas pada Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.
h.      Merangkum berita acara hasil Musrenbang Kecamatan sekurang-kurangnya memuat: a) kegiatan prioritas yang disepakati, dan b) daftar nama delegasi yang terpilih.
i.        Menyampaikan Berita Acara hasil Musrenbang Kecamatan kepada anggota DPRD dari wilayah pemilihan kecamatan yang bersangkutan, sebagai referensi dalam forum pembahasan Panitia Anggaran DPRD.


6.       Mekanisme
Tahapan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan terdiri dari:
a.        Tahap Persiapan:
1). Camat menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang Kecamatan.
2). Tim Penyelenggara melakukan hal-hal sebagai berikut:
          • mengkompilasi kegiatan prioritas pembangunan dari masing-masing desa/kelurahan berdasarkan fungsi SKPD yang menjadi tanggungjawab SKPD
          •   menyusun jadual dan agenda Musrenbang Kecamatan. 
          • mengumumkan secara terbuka tentang jadual, agenda, dan tempat Musrenbang Kecamatan minimal 7 (tujuh) hari sebelum kegiatan  dilakukan, agar peserta bisa menyiapkan diri dan segera melakukan  pendaftaran dan atau diundang. 
          • membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta Musrenbang Kecamatan, baik wakil dari desa/kelurahan maupun dari kelompok-kelompok masyarakat. 
          • menyiapkan tempat, peralatan dan bahan/materi serta notulen untuk Musrenbang Kecamatan.

b.      Tahap Pelaksanaan:
1)      Pendaftaran peserta Musrenbang Kecamatan.
2)      Pemaparan Camat mengenai masalah-masalah utama kecamatan, seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan, prasarana dan pengangguran.
3)      Pemaparan Kepala-kepala Cabang SKPD setempat atau Pejabat SKPD Kabupaten mengenai rancangan Rencana Kerja SKPD di tingkat kecamatan yang bersangkutan beserta strategi dan besaran plafon dananya.
4)      Pemaparan Tim Penyelenggara Musrenbang Kecamatan tentang masalah utama dan kegiatan prioritas dari masing-masing desa/kelurahan menurut fungsi/SKPD.
5)      Verifikasi oleh delegasi desa/kelurahan untuk memastikan semua kegiatan prioritas yang diusulkan oleh desa/kelurahan sudah tercantum menurut masing-masing SKPD.
6)      Kesepakatan kriteria untuk menentukan kegiatan prioritas pembangunan kecamatan untuk masing-masing fungsi/SKPD atau gabungan SKPD.
7)      Pembagian peserta Musrenbang ke dalam kelompok pembahasan berdasarkan jumlah fungsi/SKPD atau gabungan SKPD yang tercantum.
8)      Kesepakatan kegiatan prioritas pembangunan kecamatan yang dianggap perlu oleh peserta Musrenbang namun belum diusulkan oleh desa/kelurahan (kegiatan lintasdesa/kelurahan yang belum diusulkan desa/kelurahan).
9)      Kesepakatan kegiatan prioritas pembangunan kecamatan berdasarkan masing-masing fungsi/SKPD.
10)  Pemaparan prioritas pembangunan kecamatan dari tiap-tiap kelompok fungsi/SKPD atau gabungan SKPD dihadapan seluruh peserta Musrenbang Kecamatan.
11)  Pemilihan dan Penetapan daftar nama delegasi kecamatan (3-5 orang) untuk mengikuti Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten. Komposisi delegasi tersebut harus terdapat perwakilan perempuan

7.      Masukan
Hal-hal yang perlu disiapkan untuk penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan antara lain adalah:
a. Dari Desa/Kelurahan:
      • Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Tahunan dari masing-masing desa/kelurahan yang berisi kegiatan prioritas yang dilengkapi kode desa/kelurahan dan kecamatan.
      • Daftar nama anggota delegasi dari desa/kelurahan untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan. 
      • Daftar nama para wakil kelompok fungsional/asosiasi warga/organisasi sosial kemasyarakatan, koperasi, LSM yang bekerja di kecamatan, atau organisasi tani/nelayan di tingkat kecamatan. 
      • Daftar masalah, dan usulan kegiatan prioritas Desa/Kelurahan hasil identifikasi pelaku program pembangunan di tingkat desa/kelurahan yang dibiayai oleh hibah/bantuan Luar Negeri atau sumber pendanaan lainnya (PNPM, dll).
b. Dari Kabupaten/Kota :
      • Kode kecamatan (dua angka yang sama dengan yang disampaikan di desa/ kelurahan) untuk memudahkan SKPD dan Bappeda mengetahui kecamatan yuang mengusulkan kegiatan tersebut. 
      • Kegiatan prioritas pembangunan daerah untuk tahun mendatang, yang dirinci berdasarkan SKPD pelaksananya beserta rencana pendanaannya di kecamatan tersebut. 
      • Penjelasan nama dan jumlah Forum SKPD dan Forum Gabungan SKPD sebagaimana telah ditentukan oleh Bappeda, berikut fungsi dan program terkaitnya.

8.       Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari Musrenbang Kecamatan adalah:
a.    Dokumen Rencana Kerja (Renja) Kecamatan yang akan dibiayai melalui anggaran kecamatan yang bersumber dari APBD Kabupaten pada tahun berikutnya.
b.    Dokumen Rekapitulasi Rencana Kerja Pembangunan Desa dalam Kecamatan yang bersangkutan yang dibiayai dari Alokasi Dana Desa;
c.    Daftar kegiatan Prioritas yang akan dilaksanakan melalui SKPD atau Gabungan SKPD.
d.   Daftar Kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan melalui sumber pendanaan program lainnya. (PNPM, LSM, dll)
e.    Daftar nama delegasi kecamatan untuk mengikuti Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.
f.     Berita Acara Musrenbang Tahunan Kecamatan.


9.      Tugas Delegasi Kecamatan
a.       Membantu Tim Penyelenggara menyusun daftar kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan untuk dibahas pada Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.
b.      Memperjuangkan kegiatan prioritas pembangunan kecamatan dalam Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.
c.       Mengambil inisiatif untuk membahas perkembangan usulan kecamatan dengan delegasi dari desa/kelurahan dan kelompok-kelompok masyarakat di tingkat kecamatan.
d.      Mendiskusikan berita acara hasil Musrenbang Kecamatan dengan anggota DPRD dari wilayah pemilihan kecamatan yang bersangkutan.
e.       Setelah memperoleh kepastian mengenai berbagai kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di Kecamatan oleh masing-masing SKPD (dengan sumber dana dari APBD maupun sumber lainnya), maka Tim Penyelenggara Musrenbang Tahunan Kecamatan dan delegasi kecamatan membantu Camat mengumumkan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan dan mendorong masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatankegiatan tersebut.

10.  Hasil yang diharapkan dari Musrenbang Kecamatan :
a.    Adanya kesamaan pemahaman para pelaku pembangunan  tentang visi, misi dan kerangka strategis Pembangunan Daerah;
b.    Adanya Integrasi dan Sinkronisasi Program/Kegiatan antar sektor maupun wilayah secara strategis dan berkelanjutan, yang harus dibangun dari perencanaan pembangunan yang partisipatif.
c.    Pengintegrasian seluruh penrencanaan pembangunan dalam system perencanaan reguler.

Alur Tahapan Penyusunan RPJMDes dan RKPDes dalam MUSRENBANGDES








Rounded Rectangle: Pembentukan Tim Pemandu / Fasilitator, Pelatihan Fasilitator, Pembentukan Tim Penyelenggara Musrenbangdes, Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes dan RKPDes, dan persiapan  teknis lainya serta persiapan administrasinya (SK , uraian tugas, Berita Acara, Jadwal, undangan,Tempat kegiatan dll)

Rounded Rectangle: PERSIAPAN TEKNIS



Rounded Rectangle: PENGKAJIAN DESA (MUSDUS/MUSKUS/MUSKELP/LOKAKARYA LAINNYA) PENGGUNAAN 3 ALAT KAJI P3MD PLUSRounded Rectangle: PERUMUSAN RANCANGAN RPJMDes, RKPDes                                                                             
Tahap Persiapan
Musrenbangdes
(Pramusrenbangdes)






























Tahap Pelaksanaan
Musrenbangdes


Rounded Rectangle: Memperhatikan Prioritas Permasalahan yang mendesak, urgen, dan bermanfaat bagi banyak orang di desa (Proporsional)Rounded Rectangle: Menghasilkan PERATURAN DESA ttg RPJMDes dengan memperhatikan RPJMDaerah Kabupaten, Menetapkan Tim Delegasi ke MusrenbangcamRounded Rectangle: Penetapan RKPDes (SK Kades)Rounded Rectangle: Rapat Pembahasan Rancangan RKPDes berdasarkan  RPJMDesRounded Rectangle: Rapat BPD Penetapan RPJMDes dengan (PERATURAN DESA)                                                           Ha









ALUR PEMBAHASAN PADA MUSRENBANGCAM,Tahap Persiapan 
Musrenbangcam
(Pramusrenbangcam),Tahap Pelaksanaan
Musrenbangcam
 




































                                         


Text Box: Pemilihan TindakanALUR KEGIATAN PENYUSUNAN RPJMDes dan RKPDes